Richard Ness : Blog : Benar-benar Memalukan!


Benar-benar Memalukan! - 12 Nov 2006
by Eric

Roda-roda keadilan tengah lepas dari kereta peradilan Indonesia
Kalau Jaksa Penuntut Umum mau menghukum ayah saya tiga tahun penjara karena Teluk Buyat itu bersih, ikannya aman untuk dimakan dan kondisi kesehatan masyarakat di Buyat lebih baik dari rata-rata nasional, berarti akan masuk kalau kita menjatuhkan hukuman penjara berkali-kali lipat seumur hidup pada Lapindo, pelaku penebangan ilegal, dan mereka yang membakar hutan untuk membuka perkebunan hingga melumpuhkan penerbangan dan merusak kualitas udara sampai ke Malaysia dan Singapura. Tapi kita semua tentu tahu ini mustahil terjadi. Dan kontradiksi inilah yang begitu mencolok tentang betapa absurdnya tuntutan yang diusulkan oleh jaksa. Kepada wartawan ayah saya berkomentar mengenai tuntutan yang diajukan bahwa “Hukuman apapun yang lebih dari tidak bersalah total dan tanpa syarat adalah berlebihan”. Ia juga mengatakan bahwa tuntuan ini telah mempermainkan sistem peradilan. Sebuah komentar pembaca di http://www.jennifermarohasy.com/blog/ cukup lugas merangkup situasi ini: “Yang sangat disayangkan dari pemerintahan di manapun di dunia adalah sifat politisnya. Banyak yang protes bahwa pemerintah mereka adalah pemerintah hukum dan bukan pemerintah manusia, akan tetapi sayangnya hukum adalah mainan bagi mereka yang ada di posisi penguasa dengan menggunakan sistem apapun yang ada.”

Hal yang disayangkan dari suatu proses peradilan adalah bahwa pada dasarnya ini merupakan ajang teater. Pengadilan menampakkan wajah sistem peradilan yang ia ingin publik lihat. Persiapan persidangan, yang sering dilakukan di ruang hakim, hanyalah mempersiapkan panggungnya, dan hanya itulah yang bisa dilihat oleh dewan juri atau publik. Dan saya tidak mengecualikan sistem yurispridensi Amerika Serikat dalam hal ini.

Dari segi praktis, perbedaan utamanya berujung pada seberapa banyak kredibilitas yang hendak dikorbankan para pelakon untuk mencapai hasil “hukum” yang akan direstui oleh penguasa.

Kalau mereka menghendaki Richard Ness dan nilai-nilai yang ia wakili, kerja yang perlu dilakukan adalah untuk mendandani hukum sampai hasilnya terlihat cukup kredibel. Bila kredibilitas ini kurang dan segi ilmiahnya lemah, hasilnya tidak akan mungkin bisa “dipermak” dan dipertontonkan sebagai keadilan. Mata dunia sedang tertuju pada kasus ini dan kredibilitas peradilan sedang ada di persimpangan jalan, sebagaimana halnya masa depan Richard Ness. Bila supremasi hukum gagal ditegakkan, modal akan lari keluar dan yang tersisa adalah anarki.

Sepertinya Dewi Keadilan baru saja ditendang begitu kuatnya sehingga tidak saja dia jadi buta, tapi sudah retak dan luluh lantak. Kebiadaban penuntutan seperti ini bukan sesuatu yang terjadi, tapi sekarang kita bicara sesuatu yang luar biasa.

Lihat saja perbandingan kasus Buyat dengan kasus Lapindo. Di Buyat, PTNMR mendetoksifikasi tailingnya – membuatnya jadi stabil dan menempatkannya jauh di bawah termoklin di lautan dalam untuk memastikan agar tidak terjadi dampak lingkungan yang merugikan. Tak pernah ada satupun insan manusia yang terkena dampak buruk tailing tambang ini. Bandingkan dengan satu kasus lain saja. Semburan lumpur Lapindo tidak didetoksifikasi atau diproses sama sekali dan langsung saja dibuang ke laut. Sudah lebih dari enam bulan berlalu dan beberapa desa sudah dievakuasi (lebih dari 10.000 orang terpaksa mengungsi menurut hitungan terakhir), sudah ada beberapa yang terkena dampak kesehatan, dan kerugiannya sudah mencapai milyaran dollar. Lalu apa tindakan yang sudah diambil ketika sudah terjadi dampak lingkungan yang kasat mata?

Bicara soal kemunafikan dan standar ganda—anda bisa lihat sendiri ini semua dengan jelas di sini. Saya hanya merasa geram karena argumen tertulis yang diajukan jaksa begitu dangkalnya, tuntutan yang dibacakan tampak sekedar untuk memenuhi syarat birokrasi dari suatu proses peradilan dengan hasil yang sudah ditentukan.

Saya dan ayah membahas argumen-argumen yang disajikan oleh jaksa dan ia menyoroti beberapa kejanggalan dan ketidakkonsistenan yang luar biasa di dalamnya. Pertama-tama, dokumen ini sarat dengan kesalahan fakta dan menunjukkan betapa para jaksa tidak membaca transkrip persidangan ketika mereka menyiapkan tuntutannya—atau barangkali ada seseorang 2000 kilometer jauhnya di Jakarta yang menyiapkan itu yang tidak pernah hadir di sidang pengadilan sepanjang tahun. Lalu banyak sekali ditemukan pola kontradiksi dalam argumen mereka yang menunjukkan bahwa surat tuntutan ini dirangkai dari potongan-potongan yang ditulis beberapa orang berbeda yang bahkan mungkin tidak saling memeriksa apakah faktanya konsisten. Dan pada akhirnya, alasan hukum bagi keberadaan kasus ini sebagai kasus pidana pun cacat dan mengkontradiksi diri. Lebih mencolok lagi, jaksa sama sekali tidak mengutip sekitar 30 saksi yang dihadirkan dan lebih dari 100 bukti surat seperti hasil penelitian lembaga-lembaga yang kredibel seperti WHO [4.2 Mb - PDF] dan CSIRO [17.4 Mb - Word Doc] yang diajukan oleh tim pembela—kecuali berulang kali salah mengutip manajer perusahaan, David Sompie.

Pertanyaannya kini, bagaimana kita mengevaluasi kuatnya pengaruh-pengaruh yang terus mempertahankan pola pelanggaran terhadap fakta-fakta ilmiah dan hukum dalam kasus ini? Pembaca perlu memahami bahwa tuntutan jaksa yang sungguh tidak masuk akal ini bukan merupakan kejadian lepas, tapi begitu pasnya masuk ke pola mereka yang telah melanggar hukum dengan terus menghidupkan penipuan yang memulai kasus ini lebih dari dua tahun yang lalu. Walau pemerintahannya telah berubah, orang-orangnya, atau yang saya sebut sebagai oligopoli para regulator yang sejauh ini telah menentukan arah kasus ini, masih ada di sana dan masih kukuh dengan niatnya mensabotase supremasi hukum.

Saya berani taruhan bahwa sebagian besar presiden direktur perusahaan pembalakan hutan, direktur perkebunan tebang bakar, dan para pemuka Lapindo dan yang lainnya yang sudah menciptakan DAMPAK LINGKUNGAN YANG NYATA tak akan pernah mengalami yang dialami ayah saya, tapi tampaknya perjuangan ayah saya yang sesungguhnya baru saja dimulai.

Ada banyak orang yang sudah terlibat dalam penipuan Teluk Buyat ini. Tapi lima orang yang sangat menonjol adalah Raja Siregar, Regnolda Djamaludin, Jane Pangemanan, Masnelliyarti Hilman dari Kementrian Lingkungan Hidup dan Jane Perlez dari New York Times. Yang menarik adalah Jane Perlez berhenti meliput kasus Buyat ketika saksi a de charge mulai memberi kesaksiannya. Bungkamnya Jane Perlez ini tentunya sesuatu yang sangat mencurigakan dan tidak mencerminkan pelaporan yang berimbang. Tapi saya tidak pernah lupa tentang dia karena tulisan dialah yang dikutip sebagai bukti utama dalam tuntutan terhadap ayah saya. Bisa dikatakan ayah saya kini berada dalam kesulitan sebagian besar karena pemberitaan dia. Tampaknya ia cukup banyak waktu untuk menulis berita seperti “Pandangan Pribadi Sineas Indonesia soal Poligami,” akan tetapi kasus Lapindo dan perkembangan terakhir kasus Buyat sudah tidak lagi patut diberitakan. Menurut saya, yang seperti ini benar-benar SAMPAH!

Saya masih yakin bahwa pada akhirnya sistem peradilan akan tegak dan menemuukan ayah saya tidak bersalah. Akan tetapi kasus ini tidak selesai sampai di sini saja. Putusan mengenai nasib teman-teman Rignolda serta Masnellyarti Hilman dan Jane Perlez akan menyusul segera.
The opinions posted here are that of myself, my brothers, and other contributors and not that of my father nor the company he works for.