Richard Ness : Blog : Rule of Law atau Lawlessness of Rulers


Rule of Law atau Lawlessness of Rulers - 08 Nov 2006
by Eric N.

Saya yakin anda pernah dengar ungkapan “peraturan itu dibuat untuk dilanggar.” Biasanya ini bukan sesuatu yang terlalu mengkhawatirkan kalau kita bicara soal anak-anak SMP yang sedikit bandel, misalnya, terhadap guru bahasanya—paling-paling hasilnya adalah anak yang tidak bisa menulis dengan baik. Tapi apa yang akan terjadi kalau ini dilakukan oleh penegak hukum di suatu negara? Sayangnya, anda bisa-bisa mendapat kasus Buyat.

Suatu sistem peradilan bisa gagal dengan banyak cara. Misalnya, bila seorang penjahat tidak dituntut atau ketika ia hanya dijatuhi hukuman yang terlalu ringan. Tapi apa yang akan terjadi jika yang dimaksud di sini adalah sistem peradilan yang dengan sengaja menargetkan seseorang yang tidak bersalah dengan maksud untuk sengaja menghancurkan hidupnya. Di sini kita tidak lagi bisa bicara soal sistem peradilan sama sekali. Akan tetapi tampaknya inilah situasi yang tengah dialami oleh ayah saya dalam perjuangan hukumnya di Indonesia.

Teman saya ada yang pernah berkata bahwa masalah hak asasi manusia akan mulai timbul ketika supremasi hukum mulai diabaikan. Dalam suasana yang demikian tidak lagi ada gunanya kita bicara soal fakta ilmiah karena hal itu sudah tidak lagi relevan dalam absennya supremasi hukum. Sepanjang proses persidangan kasus Buyat kepribadian sistem peradilan ini semakin terungkap dan kita kini dihadapkan pada kekhawatiran-kekhawatiran di atas.

Dalam sistem hukum Indonesia, ayah saya memiliki hak untuk mengajukan pembelaan setelah tuntutan dibacakan. Ayah saya sudah mengirim beberapa draft awal yang tengah ia kerjakan untuk sekedar berbagi informasi dengan saya dan keluarga. Setelah membaca dokumen itu saya sekali lagi diingatkan bahwa bukan sekali dua kali selama proses ini hukum sama sekali tidak diikuti dan karena alasan inilah kita merasa sangat bimbang tentang situasi ini. Bahkan sudah beberapa puluh kali hukum telah dilanggar. Setelah draft pembelaan ayah saya selesai dan dibacakan di pengadilan saya akan lebih lanjut membahas ini, akan tetapi untuk sekarang saya hanya akan membahas empat pelanggaran spesifik.

Pelanggaran #1—Tidak dijalankannya proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku (Failure to follow the due process): Kasus Buyat telah melompat langsung menjadi kasus pidana dengan mengabaikan empat tahapan hukum yang seharusnya dilalui terlebih dahulu. Pada dasarnya Undang-undang Pengelolaan Lingkungan Hidup Indonesia (UUPLH) adalah hukum administratif yang telah mengatur empat tahapan untuk menyelesaikan suatu sengketa. Tahapan-tahapan ini harus dilalui secara berurut: (1) peringatan mengenai pelanggaran, (2) sanksi administratif, (3) penyelesaian sengketa alternatif (alternative dispute resolution) dan (4) tuntutan perdata. Hanya jika keempat bentuk sanksi ini gagal menyelesaikan sengketa, barulah ada pasal dalam UUPLH yang akan mempidanakan kegagalan untuk mengambil tindakan korektif. Akan tetapi, dalam kasus Buyat keempat langkah tersebut telah benar-benar diabaikan karena masalah ini langsung dimulai sebagai kasus pidana. Pada dasarnya, proses hukum dalam kasus ayah saya benar-benar diputarbalikkan, dan ini adalah bertentangan dengan hukum Indonesia.

Pelanggaran #2—Penahanan tidak sah dan pelanggaran hak asasi manusia: Selama proses penyidikan lima karyawan Newmont telah ditahan secara ilegal dan Ayah saya dikenakan wajib lapor. Akan tetapi proses penahanan mereka ini telah melanggar ketentuan KUHAP. Menurut KUHAP, Polisi hanya boleh menahan seseorang dalam empat situasi: (a) ada bukti kuat dalam kasus pidana tersebut [laporan WHO sudah keluar dan menunjukkan tidak ada polusi]; (b) tersangka atau terdakwa dikhawatirkan melarikan diri [mereka semua hadir memenuhi panggilan secara sukarela dan Departemen Pertambangan bahkan telah memberi jaminan bahwa mereka akan bekerja sama dalam proses penyidikan dengan dukungan hukum dan finansial yang kontinyu]; (c) tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan menghilangkan barang bukti dengan sengaja [tailing dan lautnya tetap di situ dan tidak akan kemana-mana], atau (d) tersangka atau terdakwa dikhawatirkan akan mengulangi lagi perbuatannya [tambangnya sudah tutup kok]. Sangat jelas bahwa keempat syarat ini ternyata tidak berlaku bagi kelima karyawan Newmont yang telah ditahan selama tiga puluh hari.

Pelanggaran #3—Tidak memberi kesempatan kepada Tersangka untuk mengajukan saksi dan bukti meringankan: Hukum Indonesia sudah mencerminkan prinsip hukum yang paling mendasar: “Audi alterum partem, dengarkanlah sisi lain. Tak seorangpun boleh diingkari haknya untuk didengarkan.” Oleh karena itu, setiap tersangka memiliki hak secara hukum untuk mengajukan saksi dan bukti selama proses penyidikan. Akan tetapi dalam kasus Buyat, penyidik menolak untuk memeriksa saksi-saksi dari ayah saya atau menerima bukti tertulis ketika mereka menyiapkan dakwaannya. Pendekatan yang sepihak dalam proses penyidikan ini dan proses pendakwaan merupakan bentuk bias yang sama sekali tidak didukung oleh undang-undang manapun.

Pelanggaran #4—Pencekalan yang tidah sah dan melawan hukum: Selama masa pra-penuntutan, Polisi menolak untuk menjalankan perintah Pengadilan Negeri Jakarta Pusat untuk membebaskan lima karyawan Newmont dari tahanan. Begitu pula Dirjen Imigrasi menolak untuk mengikuti perintah pengadilan untuk mencabut pencekalan atas ayah saya. Ini merupakan tindakan yang tidak manusiawi dan sungguh keji karena pencekalan ini telah mencegah Ayah saya menghadiri pemakaman satu-satunya cucu dia di Amerika Serikat.

Melanggar perintah pengadilan adalah sesuatu yang tentunya ilegal. Akan tetapi perlawanan semacam ini menggarisbawahi sekali lagi betapa lemahnya kekuatan hukum tertulis Indonesia melawan oligopoli pihak berwenang yang sudah bersekongkol untuk mempidanakan kasus sengketa lingkungan di Buyat.

Saya rasa keempat pelanggaran ini bisa memberi gambaran kepada anda tentang nasib buruk yang menimpa ayah saya dalam proses peradilan ini. Saya ada rencana untuk mencantumkan dokumen yang rinci dengan daftar lengkap lebih dari dua lusin ketentuan yang telah dilanggar sepanjang proses penyidikan dan persidangan setelah ayah saya membacakan pembelaannya di depan sidang.

Judul blog ini—Rule of Law or the Lawlessness of Rulers—(Supremasi Hukum atau Pengingkaran Hukum oleh para Penegaknya) mencerminkan kekhawatiran saya yang mendalam tentang sistem peradilan ini. Dan sebenarnya walaupun nantinya Majelis Hakim memutuskan ayah saya tidak bersalah, ini akan tetap merupakan keadilan yang tanggung. Keadilan yang sepenuhnya akan memerlukan keberanian untuk memeriksa dan menuntut mereka yang telah menyalahgunakan wewenangnya dan telah melawan hukum. Hanya waktu yang bisa menunjukkan ini. Saya tetap berharap bahwa suatu waktu nanti sistem peradilan ini benar-benar bisa mewujudkan keadilan.

Pada tanggal 10 November Jaksa Penuntut Umum akan membacakan tuntutannya dan rekomendasi hukumannya – saya akan terus mengabari anda tentang perkembangan terkini.
The opinions posted here are that of myself, my brothers, and other contributors and not that of my father nor the company he works for.