Kesaksian Selama 9 Jam Membuktikan Bahwa Tuduhan Pencemaran Tidak Benar dan Direkayasa - 06 Sep 2006
by Eric
Pada tanggal 1 September 2006, Ayah saya melakukan pembelaan dirinya di pengadilan Manado dengan gemilang. Satu hari yang panjang tapi setiap pertanyaan dari jaksa menjadi kesempatan baik untuk menunjukkan betapa tidak masuk akalnya tuduhan-tuduhan pencemaran tersebut. Tidak ada lagi keraguan sedikitpun bahwa ayah saya adalah korban kampanye pembohongan yang begitu gencar oleh orang-orang tertentu dari LSM dan pemerintah yang telah begitu terang-terangan melanggar standar etika paling mendasar dan tanggung jawab mereka kepada publik.
Waktu saya tanya ayah bagaimana perasaannya setelah memberikan kesaksian, ia menjawab, “Saya tahu persis, tidak pernah ada polusi dan kita tidak pernah melanggar hukum apapun. Jadi kalau kita sekarang menyatakan kita menang setelah sidang ke-41, setelah berjuang selama dua tahun melawan sesuatu yang seharusnya tidak jadi masalah dari awal – andai saja aturan hukum benar-benar diikuti – rasanya sangat hampa juga kemenangan ini, kalau masih bisa dikatakan ini kemenangan. Saya rasa semua ada kalahnya di sini. Tapi bagaimanapun juga ‘Nak, kalau kamu tanya “apa kita sudah berhasil menyatakan integritas kita dan mengetengahkan fakta sebenarnya dalam kasus ini, jawabannya tentunya positif. Tentu!”
Sebelum ayah saya bersaksi, sudah ada dua puluh sembilan ahli dan saksi fakta yang telah memberikan kesaksiannya tentang berbagai aspek kasus ini. Pada kesaksiannya, ayah saya menyajikan suatu rangkuman terpadu dari semua saksi a de charge dan sempat menggarisbawahi empat isu penting - (1) Bahwa PTNMR tidak pernah melampaui baku mutu, (2) kualitas air laut di Teluk Buyat selalu berada di bawah baku mutu, (3) PTNMR telah mendapatkan semua izin, dan (4) tidak pernah ada dampak buruk kesehatan terhadap penduduk di Teluk Buyat.
Ayah saya menjelaskan struktur organisasi perusahaan dan tanggung jawabnya sebagai Presiden Direktur PT Newmont Minahasa Raya (PTNMR). Ia menyatakan di depan sidang bahwa PTNMR telah menaati semua kebijakan perusahaan dan peraturan perundang-undangan nasional, dan juga mampu menunjukkan perbaikan yang konsisten dan kondisi lingkungan hidup terbaik yang mungkin dicapai. Sidang pengadilan juga jadi tahu bahwa kebijakan perusahaan Newmont memberi kuasa dan tanggung jawab sepenuhnya kepada setiap pegawai dan kontraktor untuk mengambil segala tindakan yang dianggap perlu jika timbul masalah lingkungan hidup, kesehatan dan keselamatan kerja yang dilihatnya.
Yang lebih penting lagi, ia menjelaskan di hadapan sidang bahwa pelanggaran baku mutu yang disebut oleh jaksa semuanya salah, dan bahwa analisis data dan mutu limbah menunjukkan bahwa PTNMR selalu taat dan kadar konsentrasi yang dicatat lebih dari lima puluh persen di bawah jumlah yang diizinkan –
nilai yang cukup untuk mendapatkan peringkat rata-rata hijau bahkan emas apabila mengikuti program penilaian kinerja lingkungan PROPER dari KLH. Lebih lanjut Ayah mengatakan bahwa “mungkin sudah saatnya kita semua kini menyadari bahwa rupanya orang-orang yang selama ini telah menjalankan operasional tambang telah melakukan pekerjaan yang luar biasa. Mereka telah memenuhi semua harapan dan menetapkan target kinerja yang begitu tinggi dan bahkan telah melampaui target tersebut.”
Ayah saya juga menunjukkan bahwa Teluk Buyat lebih bersih dari sebagian besar laut di dunia, termasuk wilayah pesisir Amerika Serikat dan Jepang. Kadar arsen “dua kali lebih kecil dari kadar di Selat Inggris, dan airnya sangat, sangat bersih,” tambahnya. “Begitulah bersihnya Buyat itu.” Ia lalu menambahkan bahwa kalau saja rumus yang digunakan “Tim Teknis” KLH diterapkan pada ikan dan perairan di Inggris dan Atlantik, maka mereka akan berkesimpulan bahwa seluruh Skotlandia, Irlandia Utara dan Inggris akan harus dipindahkan ke Dominanga akibat pencemaran, walaupun tentunya air laut di Kerajaan Inggris tidak kenapa-napa dan ikannya aman untuk dikonsumsi.
Kantor berita Associated Press melaporkan bahwa “... jaksa penuntut umum tidak mampu menunjukkan satu orangpun dengan penyakit kulit yang serius atau penyakit lain, apalagi untuk membuktikan bahwa hal itu terkait dengan kegiatan tambang”. Ketika berbagai data menunjukkan bahwa tidak ada pencemaran atau masalah kesehatan lainnya, menjadi semakin jelas bahwa kasus ini tidak punya kekuatan ilmiah atau hukum apapun.
Jadi tidaklah mengherankan jika diskusi publik mengenai kasus ini bergeser ke masalah rekayasa sampel dan manipulasi data yang disengaja. Puslabfor Polri mengambil sampel air Teluk Buyat pada 29 Juli 2004 dan menemukan airnya tercemar. Dua hari kemudian hasil dari Tim Pemda Sulut menemukan air dan ikan dari Buyat baik-baik saja. Dua minggu kemudian WHO menguji airnya dan merekapun menemukan Teluk Buyat bersih. Dalam kurun tiga puluh hari sejak Polisi mangambil sampel, setidaknya ada lima uji sampel independen yang semuanya menyatakan Teluk Buyat bersih.
Akan tetapi Polisi tidak melakukan tes lebih lanjut lagi untuk memeriksa kebenaran hasil-hasil awalnya. Mereka justu memilih meneruskan kasusnya dan mengabaikan hasil dari berbagai lembaga nasional dan internasional tersebut. Ketika itulah menjadi jelas bahwa fakta ilmiah tidak berarti apa-apa di sini. Juga menjadi jelas bahwa kasus ini sama sekali tidak ada urusannya dengan masalah lingkungan hidup. Seperti kata ayah per telepon setelah sidang, “walaupun sangat menarik, ternyata fakta di sini sama sekali tidak relevan.”
Kepada wartawan setelah sidang ia mengatakan “Kami melakukan split sampling dengan polisi dimana kita membagi 24 sampel menjadi dua set, menyegel botol sampelnya, dan menandatangani BAP-nya serta mengirimkan ke laboratorium yang berbeda untuk diuji... entah bagaimana BAP Puslabfor menunjukkan bahwa mereka menerima 34 sampel. Heran, bagaimana jumlahnya bisa bertambah dalam perjalanan? Mungkin itu bisa terjadi kalau yang dikirim itu kelinci, tapi bukan botol,” tambahnya.
Ketika kebenaran hasil Puslabfor mulai dipermasalahkan, sekelompok orang yang termotivasi oleh kepentingan-kepentingan politik yang tergabung dalam suatu kelompok yang disebut “Tim Teknis Kasus Teluk Buyat” mengeluarkan sebuah laporan pada bulan November 2004 yang berkesimpulan bahwa ikan di Teluk Buyat sudah tercemar. Laporan ini dirancang untuk memberi legitimasi terhadap hasil Puslabfor. Tapi kemudian kesimpulan laporan ini menjadi bahan tertawaan ketika dalam pemeriksaan terungkap bahwa penulis laporan ini menggunakan asumsi bahwa satu orang makan sepuluh sajian dalam sehari dan setiap kalinya memakan setengah kilogram ikan, yang berarti dalam satu hari satu orang makan 5 kg ikan!
Sebagaimana yang dilaporkan di media, sepanjang proses persidangan, saksi jaksa berulang kali mengandalkan bukti ilmiah yang cacat dalam laporan tersbut, termasuk referensi pada standar-standar fiktif (seperti ASEAN Standard for marine sediment yang tidak ada), mendandani studi populasi ikan sehingga tampak lebih menarik dan menyepelekan metodologi yang ada. Laporan Tim Teknis ini dibantai habis pada persidangan sebelumnya, dan menjadi semakin jelas bahwa baik sampel Polisi dan
Laporan Tim Teknis benar-benar salah.
Persidangan diakhiri dengan kesimpulan bahwa perairan Buyat bersih, penduduknya sehat dan semua izin telah dipenuhi. Tapi sesungguhnya kasus ini tidak pernah ada urusannya dengan masalah lingkungan hidup. Orang-orang yang telah mengesampingkan fakta ilmiah pada tahun 2004 dan berhasil merekayasa kasis ini sampai pada tahap ini masih ada dan pengaruh mereka dalam kasus ini sama sekali tidak bisa diabaikan.
Sudah sangat jelas bahwa dari awal seharusnya kasus ini tidak perlu ada andai saja penyidik dan jaksa mengikuti prosedur hukum dan protokol ilmiah yang benar. Tidak ayal lagi kasus ini menjadi ujian penting bagi kredibilitas sistem peradilan dan penyelenggaraan pemerintah di Indonesia. Kita masih harus melihat apakah sistem hukum ini bisa tetap bertahan di jalur kebenaran atau tunduk pada tekanan-tekanan politik. Tapi sejauh ini, dari sudut pandang saya sendiri, ibu saya dan saudara-saudara saya, kami tetap berdoa dan berharap. Namun sayangnya kami tidak bisa berpegang kepada apapun selain doa dan harapan kami itu.
Tim JPU dijadwalkan akan membacakan tuntutannya pada tanggal 22 September 2006. Kami akan terus mengabari anda di sini selagi proses ini terus berjalan. Pada saat ini, putusannya dijadwalkan sekitar Desember 2006.