Ibarat Membuat Ikan Tenggelam, Jaksa Mengelabui Satu Bangsa - 20 Mar 2007
by Eric
Yah, kita sudah semakin dekat dan hampir selesai. 14 Maret lalu, ayah saya usai membacakan Dupliknya dan Majelis Hakim mengatakan putusan mereka akan dibacakan pada hari Rabu, 4 April 2007.
Pertama-tama, keluarga dan saya pribadi ingin mengucapkan terima kasih kepada tim Pembela ayah saya: Luhut Pangaribuan, Hafzan Taher, Palmer Situmorang, Olga Sumampouw, Harry Mangindaan, Mochamad Kasmali, Nira Nazarruddin atas pekerjaan mereka yang luar biasa dan nasihat hukum yang diberikan. Juga kepada Ali Sahami, Shakeb Afsah, Pretty Mamonto, Mark Wielga, Todung Mulya Lubis dan Arief Surowidjojo atas nasihat teknisnya. Kami juga ingin berterima kasih kepada Wayne Murdy dan setiap karyawan Newmont yang terlibat langsung dalam kasus ini, juga atas segala dukungannya selama menempuh cobaan yang berat ini. Dan pasti ada sejumlah orang yang saya lupa yang patut disebut di sini. Yang jelas saya dan keluarga banyak berhutang budi kepada anda semua.
Esensi dari Kasus ini
Sebelum saya lebih jauh membahas rincian kejadian yang terjadi di tahap akhir argumentasi yang diketengahkan, ada tiga hal yang benar-benar bisa merangkum perasaan saya akan kasus ini. Pertama, jaksa semakin intensif memutarbalikkan kata-kata para saksi dan meracik kebohongan. Kedua, mereka kembali lagi ke taktik lamanya menerapkan standar yang salah atas data yang ada (misalnya standar air permukaan untuk air laut) dan sekali lagi berusaha menyesatkan pengadilan. Ketiga, mereka masih saja mengandalkan kesaksian Prof. Muladi, seorang saksi yang tidak pernah kembali untuk menyelesaikan kesaksiannya. Perilaku para Jaksa yang begitu getol menggunakan informasi yang salah dan kebohongan yang sudah begitu jelas memang suatu perilaku tidak bisa diabaikan begitu saja.
Jadi ketika kita membaca berita dari Associated Press bahwa, “Jaksa Indonesia yakin bahwa pengadilan akan menemukan anak perusahaan Newmont Mining Corporation [PT Newmont Minahasa Raya] dan presiden direkturnya bersalah mengakibatkan pencemaran [Teluk Buyat] dengan bahan-bahan kimia beracun ketika para hakim akan mengumumkan putusannya bulan depan...” kita lalu bertanya, dari mana datangnya keyakinan seperti ini?
Apakah klaim-klaim yang begitu berani ini oleh Jaksa didasarkan pada data polisi yang terdiri dari sepuluh sampel misterius yang tidak jelas asal-usulnya? Ataukah keyakinan ini datang dari indeks bahaya hasil hitung-hitung Masnellyarti Hilman dalam laporan Tim Terpadu tanggal 4 November 2004 yang begitu telaknya diruntuhkan oleh hasil penelitian WHO dan CSIRO? Apakah Jaksa begitu yakin ia akan berhasil mengelabui semua orang? Ataukah ada sesuatu yang lain di sini?
Jelas bahwa keyakinan Jaksa Purwanta tidak bisa dibenarkan. Pernyataannya tidak lebih dari sekedar kelanjutan arogansi seperti ketika Tim Jaksa Penuntut Umum melawan perintah Hakim untuk melakukan sampel ulang atas air di Teluk Buyat pada bulan Juli 2006 yang lalu. Tapi Jaksa Purwanta tidak boleh lupa bahwa seorang Deputi di Kementerian Lingkungan Hidup pun pernah mengatakan secara publik bahwa kasus Penuntut Umum lemah. Bahkan orang-orang di KLH yang tadinya begitu yakin terjadinya pencemaran di Teluk Buyat telah berbalik posisi. Hanya waktu yang bisa menunjukkan apakah Purwanta ini senang bermain hiperbola atau dia memang seorang peramal kawakan.
Persidangan, Replik dan Duplik
Ayah saya mendapat kesempatan terakhir untuk menyampaikan pembelaannya kepada Majelis Hakim pada tanggal 14 Maret melalui sebuah dokumen yang disebut Duplik. Duplik, pada dasarnya, adalah balasan terhadap suatu dokumen yang disebut Replik, yang telah disampaikan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum kepada Majelis Hakim pada bulan Januari 2007 yang lalu sebagai tanggapan atas tiga Pembelaan yang disampaikan ayah saya dan tim pembelanya. Pada dasarnya, proses berat yang sudah berlangsung 18 bulan ini telah melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:
Pra-peradilan -> Persidangan -> Penuntutan -> Pembelaan -> Replik -> Duplik -> PUTUSAN
Dalam blog ini saya akan berfokus pada Replik Jaksa dan Duplik ayah saya – dan dengan melakukan ini, saya ingin menarik perhatian terhadap berbagai kesalahan untuk menggambarkan betapa luar biasa mencengangkan kasus ini.
Sebenarnya Replik bisa dirangkum dengan baik dengan mengutip apa yang ayah saya bacakan di sidang pada tanggal 14 Maret lalu:
“Replik seharusnya adalah suatu tanggapan terhadap ketiga Pledoi yang diajukan oleh Tim Pembela, namun tampaknya malah menjadi suatu jiplakan kesalahan fakta yang sama, penggunaan sampel-sampel Polisi yang sama dan tak bermakna dan lagi-lagi penerapan ilmu yang salah dalam laporan Tim Terpadu kembali dilakukan. Replik ini tidak lebih dari suatu formalitas buatan yang kosong yang tidak mengandung substansi dan jiwa yang menjunjung hukum serta keadilan.”
Dengan Replik ini, Jaksa juga telah membawa sains gadungan ini ke tingkat yang lebih baru. Dalam Repliknya, Jaksa mencoba menjelaskan kedalaman termoklin di Teluk Buyat ini dengan menarik analogi kotak hitam pesawat Adam Air yang jatuh di Selat Makassar. Hadirin sidang seketika terheran-heran ketika Jaksa membacakan analogi kotak hitam Adam Air ini dalam Repliknya.
Kita sudah pernah mendengar di sidang bahwa Tim Jaksa Penuntut Umum berusaha mengekstrapolasi data dari penelitian tahun 1970 di Laut Maluku untuk menghitung kedalaman termoklin di Buyat. Dan sekarang Jaksa mencoba mengekstrapolasi ketinggian 35.000 kaki di atas Selata Makassar dengan kedalaman termoklin di Buyat? Memang ilmu para Jaksa sudah menerobos ketinggian baru (atau bahkan kerendahan!!!) Kalau ekstrapolasi semacam ini bisa membuat ayah saya masuk penjara, berarti benda apa pun bisa diekstrapolasi dengan benda apa pun yang lainnya!
Untuk itu, dalam kesimpulannya, ayah saya tidak hanya meminta agar namanya dibersihkan, tapi juga meminta agar pengadilan menyelidiki dan menuntut pihak-pihak yang sudah melancarkan kampanye pembohongan ini. Kata-katanya adalah sebagai berikut:
“Dengan hormat saya mengajukan kembali permohonan kepada Majelis Hakim untuk memutus:
A. Menyatakna bebas saya dari segala dakwaan dan tuntutan hukum, atau paling kurang,
B. Menyertakan dalam perintah pengadilan, permohonan untuk melakukan penyidikan, dan jika tersedia bukti yang cukup, untuk mengusut mereka yang dicurigai telah menyesatkan publik dan mengkacaukan kepercayaan publik dengan menyebarkan tuduhan palsu mengenai kondisi lingkungan dan kesehatan di seputar Teluk Buyat. Individual-individual itu termasuk namun tidak terbatas pada:
1. Rignolda Djamaludin, Jane Pangemanan dan Raja Siregar untuk penyebaran isu Buyat.
2. Para anggota Tim Teknis Kementerian Lingkungan Hidup, (terutama Masnellyarti Hillman), yang mengetahui dan sadar memanipulasi data dan mengacu pada peraturan-peraturan yang tidak ada untuk menipu masyarakat dengan menciptakan ilusi bahwa sebuah desa harus dipindahkan karena pencemaran lingkungan yang nyatanya pada kenyataannya tak pernah ada.
Jadi semua ini menimbulkan pertanyaan sangat serius:
Apa yang akan dipikirkan para investor asing tentang iklim investasi Indonesia ketika para Jaksa merekayasa kesaksian, mengutip aturan perundang-undangan yang salah dan, pada dasarnya, bermain-main dengan sistem peradilan? Para investor tahu bahwa ini bukan pengadilan mengenai masalah lingkungan (karena faktanya begitu luar biasa tidak mendukung hal itu). Para investor juga tahu bahwa ini, seperti dikatakan ayah saya di acara ABC Late Line Business “kalau mau negara hukum, maka perlu menghormati kontrak, dan perlu melindungi Hak Asasi Manusia – itu adalah prasyarat untuk bisa menjalankan usaha di negara mana pun”. [
lihat video]
Dalam Dupliknya ayah saya mengatakan “sebenarnya bukan kondisi lingkungan Teluk Buyat yang sedang diuji, melainkan integritas sistem peradilan Indonesia. Sebenarnya, cita-cita para Bapak Pendiri Negara Indonesia yang sedang diuji. Juga kepercayaan masyarakat akan fakta ilmiah yang sedang diuji.”
Kita tidak sabar menanti tanggal 4 April 2007. Putusan tersebut akan mengkonfirmasi apakah kebenaran mempunyai arti di Indonesia.
For a quick reading of the main points of Replic and my Dad’s Duplic
http://www.richardness.org/media/Duplik%20-%20Replik.pdf
Full Documents:
Duplik 3 (my Dad's personal response Duplik)
http://www.richardness.org/media/DUPLIK%203%20Bahasa.pdf [Bahasa]
http://www.richardness.org/media/DUPLIK%203%20English.pdf [English]
Duplik 1 (Defendant I-PTNMR)
http://www.richardness.org/media/Duplik%201%20Bahasa.pdf [Bahasa]
http://www.richardness.org/media/Duplik%201%20English.pdf [English]
Duplik 2 (Defendant II- Richard Ness as President Director)
http://www.richardness.org/media/Duplik%202%20Bahasa.pdf [Bahasa]
http://www.richardness.org/media/Duplik%202%20English.pdf [English]
Replik (prosecutions reply to pledois)
http://www.richardness.org/media/Replik%20English.pdf [English]