Kasus Buyat: Ayah akan Bersaksi tanggal 1-Sep-06 - 27 Aug 2006
by Eric
Akhir pekan lalu saya bicara dengan ayah saya dan ia cerita bahwa jaksa dan advokat sudah selesai mengajukan saksinya hari Jumat lalu dan ia dijadwalkan akan bersaksi sebagai terdakwa minggu depan.
Yang menarik, ia menceritakan bagaimana dua saksi terakhir yang diajukan jaksa tanggal 25 Agustus 2006 benar-benar jadi sasaran empuk bagi tim advokatnya, dan ketika para saksi ini meninggalkan ruang sidang setelah diperika lebih dari tiga jam, kredibilitas mereka benar-benar hancur di mata hadirin dan pers lokal, nasional dan internasional yang hadir. Sebelumnya sidang sudah pernah melihat kesaksian dari saksi jaksa yang lain yang menggelikan, tapi Jumat ini benar-benar memecahkan rekor baru.
Saksi jaksa yang pertama, Yayat Dahiyat, ahli di bidang ekologi kelautan, menjadikan dirinya sasaran empuk pemeriksaan silang ketika ia mulai bicara tidak jelas soal jumlah spesies ikan di Buyat. Yayat adalah anggota Tim Peer Review (cikal bakal Tim Teknis kasus Buyat yang kelak dibentuk Pemerintah) yang mengkaji sekitar delapan laporan tentang Teluk Buyat yang tidak dipublikasikan. Katanya, salah satunya adalah laporan WALHI yang mengatakan bahwa jumlah spesies ikan di Teluk Buyat menurun dari 68 pada tahun 1994 menjadi 13 setelah PTNMR mulai beroperasi tahun 1996. Ketika ditanya ia mengaku bahwa ternyata ia tidak membaca laporan AMDAL yang menjadi acuan WALHI dimana mereka melakukan kesalahan kutip nilai rona awal dari jumlah spesies ikan. Ketika ia lihat informasi aslinya, ia mengakui bahwa jumlah enam puluh delapan itu mengacu pada jumlah total sampel ikan, dan jumlah total spesies ikan laut yang benar dalam laporan AMDAL itu adalah sebelas.
Tim advokat lalu menyajikan trend tahunan dari jumlah spesies ikan di Teluk Buyat dan ternyata jumlah rata-rata spesies ikan sepanjang periode operasional tambang lebih mendekati tiga belas—suatu peningkatan dari jumlah rona awal yang sebelas tadi. Selanjutnya tim advokat menunjukkan
Majalah National Geographic Indonesia edisi Agustus 2006 yang melaporkan adanya lebih dari delapan puluh spesies ikan yang berbeda di Teluk Buyat. Jelaslah bahwa Teluk Buyat adalah ekosistem yang sangat hidup dan bahwa temuan saksi Dahiyat dari proses peer review tersebut adalah salah.
Ketika Saksi Dahiyat menyadari bahwa ia sudah terbukti salah, tanggapannya terhadap pertanyaan-pertanyaan uji silang berikutnya menguncup jadi satu jawaban sedehana—“saya lupa”. Singkatnya, Saksi Dahiyat benar-benar dibantai. Ia mengaku bahwa sebagai pengkaji makalah ilmiah, ia tidak memeriksa data mentahnya yang baik-baik saja, rumus-rumus yang ternyata salah, dan referensi yang beberapa di antaranya bahkan tidak ada. Kajiannya yang sembrono atas suatu laporan ilmiah bukanlah dasar yang kuat untuk analisis ilmiah.
Ketika pemeriksaan saksi akhirnya selesai, ayahku menanggapi di hadapan Majelis Hakim bahwa Laporan “Peer Review” dan “Tim Teknis” Pemerintah adalah cacat secara mendasar dan merupakan aib bagi Pemerintah dan komunitas ilmiah Indonesia. Ayahku cerita bahwa Saksi Dahiyat menghela nafas panjang dan tampak bingung ketika dengan lunglai ia meninggalkan ruang sidang. Para hadirin, ibu saya, bahkan mungkin juga Jaksa dan pada Hakim hanya bias bertanya-tanya—“Jadi maksudnya Profesor Yayat hadir di sini itu apa?”
Saksi kedua, Professor Asep, ahli hukum administrasi Negara, juga tidak kalah membingungkannya. Ia memulai kesaksiannya dengan mengatakan PTNMR tidak memiliki izin karena dokumen yang dikirimkan Menteri Lingkungan Hidup tanggal 11 Juli 2001 hanyalah surat biasa. Ia bahkan sampai berani mengatakan bahwa Menteri Lingkungan Hidup ketika itu, Sonny Keraf, salah ketika ia sendiri mengatakan dokumen tanggal 11 Juli 2006 tersebut adalah izin. Tidak hanya sampai di situ, ia bahkan nekat mengatakan bahwa seluruh dakwaan-pun salah karena didasarkan pada sebuah surat biasa.
Ketika Tim Advokat mengacu pada hukum yang menyatakan bahwa suatu izin harus memenuhi syarat substansi dan kewenangan, dan bahwa harus berupa suatu surat tertulis dalam bentuk apapun yang dianggap layak oleh pihak yang berwenang, Prof. Asep tidak sanggup menjelaskan mengapa ia masih saja menganggap surat 11 Juli 2000 tersebut hanya surat biasa dan bukan izin. Bahkan setelah cukup lama diperiksa, Prof. Asep tidak mampu mengartikulasikan alasan apa sampai ia bisa menafsirkan demikian, dan tidak lama kemudian menjadi jelas bahwa sang profesor ternyata dipengaruhi oleh sikap politik yang tidak didasarkan pada analisis hukum yang masuk akal.
Bisa dilihat bahwa Majelis Hakim telah menggantungkan harapan yang tinggi pada pak profesor ini, dan mereka pada awalnya antusias ingin mendengarkan penjelasan yurisprudensi yang tidak bias tentang perizinan tersebut. Akan tetapi melihat gayanya yang keras kepala dan penjelasnnya yang ngalor ngidul mengenai perbedaan antara “izin” dan “ijin”, jadi jelas bahwa sebenarnya Prof. Asep ini tidak perlu terlalu dianggap serius. Seharusnya yang hadir seorang pakar hukum administrasi, kok yang muncul malah badut?
Di hadapan Majelis Hakim ayah menanggapi dengan menolak kesaksian saksi terakhir di persidangan ini, dengan menyatakan, “Sungguh luar biasa! Kalau saya tidak punya izin (untuk membuang tailing), lalu kenapa jaksa mendakwa saya dengan melanggar “izin” dan bahkan menerapkan standar izin tersebut secara surut dalam dakwaan mereka? Ini sungguh tidak masuk akal.”
Kedua saksi ini menghabiskan sebagian besar waktu hari Jumat yang lalu, jadinya ayah saya baru akan bersaksi pada tanggal 1 September. Para Jaksa telah jelas-jelas gagal membuktikan segala dakwaannya. Sementara itu, tim advokat telah secara meyakinkan membuktikan bahwa Teluk Buyat itu bersih dan masyarakatnya sehat. Jadi ayah saya akan hadir di sidang Jumat depan dengan didukung pembelaan yang begitu kokoh. Tapi yang paling penting adalah bahwa ia akan kuat dan yakin karena ia yakin bahwa kebenaran adalah teman terbaiknya.
PS: Bagi yang mau datang menyaksikan Ayah saya bersaksi minggu depan, jangan lupa bawa kipas. Saya dengar ruang sidangnya sungguh panas sampai yang hadir bercururan keringat.