Richard Ness : Blog : Banding Tidak Diperbolehkan Berdasarkan Hukum Indonesia


Banding Tidak Diperbolehkan Berdasarkan Hukum Indonesia - 04 May 2007
by Eric

Pada saat palu hakim diketuk untuk ketiga kalinya, pembicaraan mengenai pengajuan banding terhadap putusan mulai merebak. Pertama, adalah Jaksa Penuntut Purwanta yang memberikan tanggapannya pada tanggal 24 April 2007 bahwa banding akan diajukan. Kemudian pada tanggal 25 April 2007, Hoetomo menyampaikan kepada pers bahwa Kementerian Lingkungan Hidup akan mendukung dilakukannya upaya banding. Ini jelas merupakan kebalikan dari pernyataan beliau sebelumnya karena pada tanggal 24 April 2007, Hoetomo telah menyatakan bahwa pihaknya menghormati putusan majelis hakim. Dan sekali lagi, pada tanggal 3 Mei 2007 harian the Jakarta Post mengutip ucapan Jaksa Penuntut Purwanta yang berniat mengajukan banding pada tanggal 7 Mei 2007.

Sementara retorika untuk mengajukan banding semacam ini adalah reaksi yang sangat wajar dari pihak Jaksa Penuntut Umum, pertanyaan yang paling mendasar adalah apakah banding dapat dilakukan secara hukum untuk putusan bebas murni? Dan melalui pengamatan yang teliti terhadap hukum Indonesia, banding TIDAK dapat dilakukan jika terdakwa diputus bebas atas segala tuntutan.

Saya telah memeriksa secara hati-hati teks putusan pengadilan dan putusan tersebut menyatakan sebagai berikut:
Menimbang bahwa para Terdakwa dibebaskan dari seluruh Dakwaan Jaksa Penuntut Umum, maka biaya perkara dibebankan kepada Negara. Mengingat Undang-Undang No. 23 Tahun 1997 dan pasal 191 ayat (1) KUHAP dan peraturan lainnya yang bersangkutan;

MENGADILI

1. Menyatakan Terdakwa I PT Newmont Minahasa Raya dan Terdakwa II Richard bruce Ness, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana dalam Dakwaan Primair, Dakwaan Subsidai, Dakwaan Lebih Subsidair, Dakwaan Lebih Subsidair lagi dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum;

2. Menyatakan membebaskan Terdakwa I PT Newmont Minahasa Raya dan Terdakwa II Richard Bruce Ness, dari seluruh Dakwaan dan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum tersebut;

3. Menyatakan memulihkan Hak Terdakwa I PT Newmont Minahasa Raya dan Terdakwa II Richard Bruce Ness, dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya;
Selanjutnya, saya diberitahu oleh para pengacara hukum ayah saya mengenai Pasal 67 dan Pasal 224 KUHAP. Menurut kedua pasal tersebut, banding tidak dapat dilakukan jika terdakwa bebas murni. Faktanya, teks kedua pasal tersebut sangat jelas bahkan bagi pembaca yang tidak memiliki latar belakang hukum sekalipun, dan berikut ini adalah bunyi dari kedua pasal tersebut:
Pasal 67: Terdakwa atau penuntut umum berhak untuk minta banding terhadap putusan pengadilan tingkat pertama kecuali terhadap putusan bebas, lepas dari segala tuntutan hukum yang menyangkut masalah kurang tepatnya penerapan hukum dan putusan pengadilan dalam acara cepat.

Pasal 244: Terhadap putusan perkara pidana yang diberikan pada tingkat terakhir oleh pengadilan lain selain daripada Mahkamah Agung, terdakwa atau penuntut umum dapat mengajukan permintaan pemeriksaan kasasi kepada Mahkamah Agung kecuali terhadap putusan bebas
Pada tanggal 3 Mei 2007 harian The Jakarta Post mengutip pernyataan pengacara ayah saya yang mengatakan bahwa: “menurut Pasal 244 KUHAP, pemeriksaan kasasi tidak dapat dilakukan jika pengadilan menyatakan terdakwa bebas dari segala tuntutan”.

Jadi, tampaknya jika Indonesia mengikuti hukumnya sendiri, banding tidak dapat dilakukan dalam kasus ayah saya. Akan sangat menarik untuk melihat bagaimana pemerintah Indonesia menangani masalah ini.

Sangatlah jelas bahwa persoalan hukum mengenai kasus Buyat belum berakhir. Putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakimtanggal 24 April 2007 seharusnya mengakhiri kontroversi ini. Tetapi sekali lagi, politik mulai ikut campur ke dalam sistem peradilan dan berupaya menghambat penegakan supremasi hukum.

Kasus Buyat penuh dengan hal-hal ekstrajudisial. Dan kekuatan-kekuatan ini telah kembali muncul untuk mengganggu proses pemulihan kepercayaan publik terhadap sistem peradilan Indonesia. Putusan pengadilan telah dikeluarkan setelah menjalani proses hukum yang sangat terbuka selama 18 bulan. Kini kita semua akan menyaksikan apakah urusan-urusan di belakang pintu dapat membatalkan apa yang telah diputuskan pada tanggal 24 April 2007. Beberapa hari lagi akan terlihat secara tegas apakah supremasi hukum dapat mengalahkan politik.
The opinions posted here are that of myself, my brothers, and other contributors and not that of my father nor the company he works for.