Richard Ness : Blog : Kasasi Membawa Perkara Kembali ke Jakarta dan Membuatnya Rentan terhadap Politik


Kasasi Membawa Perkara Kembali ke Jakarta dan Membuatnya Rentan terhadap Politik - 04 Jun 2007
by Eric

Walaupun kasasi kasus Buyat ini tidak berdasar, pihak penuntut umum tetap mengajukannya pada tanggal 14 Mei 2007. Dan sekali lagi tindakan penuntut umum menunjukkan bahwa kasasi ini tidak lebih dari sekedar tindakan untuk memuaskan kekuatan politik tertentu dan mempermainkan aturan hukum.

Dilihat dari segi hukum dan substansi, kasasi itu hanya merupakan upaya sia-sia untuk mencabut putusan bebas murni. Tapi kasus Buyat ini memang sejak awal tidak ada urusannya dengan aturan hukum atau aturan ilmiah – kasus ini dari dulu adalah kasus politik. Dan keputusan pemerintah untuk tetap mengajukan kasasi terhadap putusan pengadilan negeri sekali lagi memperkuat kenyataan yang menyedihkan ini.

Kementerian Negara Lingkungan Hidup beserta penuntut umum tetap berkeras memenjarakan ayah saya meskipun sudah berulang-kali dipastikan bahwa Teluk Buyat tidak tercemar. Tetapi untuk memahami tingkah laku para regulator yang bermotivasi politik, kita harus membandingkan tekad mereka dalam kasus Buyat dengan keraguan mereka yang luar biasa dalam kasus Lapindo. Dalam kasus Lapindo puluhan ribu penduduk terpaksa mengungsi dari rumah-rumah mereka, sudah ada korban jiwa, limbah dibuang ke laut tanpa diolah terlebih dahulu dan kerusakan lingkungan dapat dilihat di mana-mana. Namun, setahun telah berlalu dan tidak ada tanda-tanda pemerintah akan mengambil tindakan. Sehingga tidaklah mengherankan bahwa pada peringatan satu tahun bencana Lapindo, berbagai harian terkemuka di Indonesia mengungkapkan amarah dan menuntut pertanggungjawaban.

Berikut adalah video yang membandingkan fakta-fakta lapangan Lapindo dengan Teluk Buyat agar anda dapat memahami dengan jelas standar ganda para regulator dan betapa tidak adil perkara ini terhadap ayah saya. [video]

Dalam kasus Buyat para regulator mulai bertindak dalam waktu hanya beberapa hari saja dan berhasil merekayasa suatu perkara pidana palsu yang hingga kini sudah berlangsung selama lebih dua tahun. Dan meskipun sudah ada putusan bebas murni pada tanggal 24 April 2007, kasus ini terus diseret ke tingkat kasasi yang sesungguhnya tidak perlu.

Kenyataannya kasus Buyat ini seharusnya tidak pernah terjadi sebagaimana dinyatakan dalam putusan 24 April 2007. Bahkan pada tahap pra-peradilan pihak penuntut umum juga sudah melihat adanya beberapa kejanggalan dalam kasus ini. Sudah sejak bulan Oktober 2004 pihak penuntut umum secara terbuka menyatakan ketidakpuasan dengan perkara Buyat dan secara resmi memberi tahu pihak kepolisian dan pemerintah bahwa penyidikan telah gagal mengikuti prosedur hukum dalam pengumpulan bukti yang sah dan adil, serta persiapan berkas perkara.

Dalam dokumen bulan Oktober 2004 yang dikenal sebagai P-19, penuntut umum mencantumkan tiga belas pokok yang perlu dijelaskan oleh pihak kepolisian. Menurut hukum Indonesia, pihak penyidik diwajibkan menjawab pertanyaan yang diajukan penuntut umum lewat dokumen P-19 itu.

Keberatan-keberatan yang dinyatakan penuntut umum dalam dokumen P-19 itu cukup signifikan, di antaranya:
1) “Apakah perlu sampai mengadakan perkara pidana? …ketentuan penegakan hukum pidana harus menaati azas subsidiaritas, yakni bahwa hukum pidana hanya dapat diterapkan apabila tindakan hukum lain, seperti sanksi administratif dan perdata serta penyelesaian alternatif sengketa lingkungan dianggap sudah tidak efektif”.
2) “Bahwa PUSLABFOR tidak terakreditasi dan bahwa laboratorium yang melakukan pengujian sampel tidak memiliki wewenang untuk menyimpulkan apakah hasil pengujian sampel tersebut merupakan tindak pidana.” Serta “pengujian atas bahan kimia harus dilakukan oleh laboratorium yang memiliki akreditasi dalam bidang kimia yang berskala nasional maupun internasional”.
3) Mengenai sampel: “Setelah berkas dibahas, BAP penyerahan sampel dari pihak penyidik kepada laboratorium tidak ditemukan; tidak ditemukan pula BAP pengambilan dan pengujian sampel yang tersisa serta hasilnya dari laboratorium yang melakukan pengujian sampel tersebut”.
4) Tidak dilihat adanya saksi dari pihak tersangka: “Sesuai dengan Pasal 116 ayat (3) KUHAP tersangka ditanya apakah ia menghendaki didengarnya saksi yang dapat menguntungkan baginya dan bilamana ada maka hal itu dicatat dalam BAP. Selanjutnya, dalam Pasal 116 ayat (4) KUHAP menyatakan bahwa dalam hal sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) penyidik wajib memanggil dan memeriksa saksi tersebut. BAP penyidikan tersangka (untuk semua tersangka) menunjukkan penyidik tidak bertanya kepada tersangka mengenai saksi yang menguntungkan pihaknya.
P-19 [English] [Bahasa]

Setelah membaca P-19 ini jelas bahwa pihak penuntut umum sudah sejak awal mengetahui bahwa tidak ada perkara yang valid untuk menuntut ayah saya. Kenyataannya, pihak penuntut umum sama sekali tidak ingin menuntut perkara Buyat karena kepolisian gagal menjawab secara meyakinkan semua keberatan yang diajukan pihak penuntut umum dalam dokumen P-19.

Dan ini memang dikuatkan oleh fakta bahwa pihak penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada pihak kepolisian tidak hanya sekali, melainkan tiga kali. Penuntut umum telah berusaha keras untuk menolak penuntutan perkara yang oleh pihaknya telah diketahui tidak dapat dimenangkan karena hanya didasarkan pada tuntutan beberapa LSM dan politisi tertentu. Tetapi akhirnya keberatan penuntut umum dikalahkan oleh tekanan politik segelintir politisi dan LSM, sehingga mereka terpaksa menerima kasus ini.

Setelah perkara yang cacat hukum ini diterima pada tahun 2004, lebih dari dua tahun kemudian pihak penuntut umum sekali lagi setuju untuk mengajukan kasasi yang jelas-jelas cacat hukum juga. Sebagaimana telah dinyatakan dalam dokumen P-19 pada bulan Oktober 2004, pihak penuntut umum tidak pernah mempercayai kebenaran sampel-sampel kepolisian sejak awal mula kasus ini. Namun bisa anda lihat kini jaksa yang sama mengusung hasil PUSLABFOR sebagai bukti utama mereka. Bagaimana jaksa bisa menjelaskan membenarkan inkonsistensi seperti ini?

Rupanya jaksa hanya tunduk pada perintah bos-bos politik mereka. Jelas sekali bahwa kejaksaan dijadikan alat yang nyaman bagi para pemain politik untuk mencetak kontroversi Buyat ini menjadi suatu produk politik, yang tidak hanya telah merugikan aliran investasi dan penciptaan lapangan kerja, tetapi juga telah mengesampingkan permasalahan lingkungan sesungguhnya di negeri ini.

Perilaku kontradiktif Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) dalam menangani kasus Buyat dan kasus Lapindo telah mengungkap bagaimana politik berperan begitu kuat dalam pemerintahan sekarang ini dalam penanganan masalah lingkungan hidup padatingkat nasional. KLH juga melalaikan tindakan regulator dalam kasus-kasus lain. Bulan Agustus 2005, KLH mengumumkan daftar ratusan perusahaan pelanggar standar lingkungan yang berlaku, dan puluhan di antaranya telah menjadi pencemar kronis yang akan segera ditindak oleh KLH [The Jakarta Post]. Namun, hingga kini belum diketahui oleh umum apakah pernah diambil tindakan penegakan hukum terhadap perusahaan-perusahaan yang melanggar itu.

Fakta yang sangat menyedihkan adalah bahwa kualitas air dan udara terus menurun dan jutaan orang setiap hari terpapar pencemar di Jakarta maupun di daerah-daerah lain di Indonesia. Namun kita tetap melihat bagaimana KLH terus terobsesi dengan Teluk Buyat di mana tidak ada pencemaran dan memilih untuk terus mengabaikan pencemaran di ratusan lokasi yang lain di mana kerusakan lingkungan hidup terlihat begitu jelas.

Sungguh akan menjadi petaka bagi lingkungan Indonesia apabila keputusan tentang peraturan dan penegakan hukum masih ditentukan oleh kepentingan politik dan bukan berdasarkan persoalan lingkungan hidup yang sesungguhnya Indonesia. KLH dan LSM-LSM tertentu telah membuat kesalahan strategis dengan menyoroti kasus Buyat secara berlebihan di mana sudah jelas tidak ada pencemaran. Dan dengan ini mereka telah merugikan kesejahteraan jutaan penduduk Indonesia.

Putusan yang begitu kuat pada tanggal 24 April 2007 merupakan langkah maju yang besar dalam memulihkan kepercayaan terhadap sistem peradilan di Indonesia. Sedangkan upaya kasasi yang diajukan tanggal 14 Mei 2007 jelas menjadi dua langkah mundur. Upaya kasasi ini benar-benar memalukan dan sulit dipercaya bahwa politk bisa begitu ekstrim dan tidak manusiawi serta masih tetap tidak menghiraukan fakta bahwa Teluk Buyat tidak tercemar.
The opinions posted here are that of myself, my brothers, and other contributors and not that of my father nor the company he works for.